Persyaratan Naik KA Jarak Jauh Mulai Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 02 Januari 2022
Deskripsi Berita
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota untuk keberangkatan mulai tanggal 03 November 2021sebagai berikut:
Pelaku perjalanan di pulau jawa dan sumatra sebagai berikut : i. wajib menunjukkan kartu vaksin ( minimal vaksinasi dosis pertama );
ii. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di
stasiun sebelum keberangkatan;
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin
dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang
tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari
dokter spesialis dan pelaku perjalanan / penumpang di bawah 12 tahun;
Pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12
(dua belas) tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar
batas wilayah administrasi propinsi/kabupaten/kota dengan syarat di
dampingi orang tua;
Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;
Wajib menerapkan dan mematuhi protokol
kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air
mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan
menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
Tidak diperkenankan untuk makan dan
minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam,
terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam
rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan
keselamatan dan kesehatan orang tersebut.